Advertising

Biaya Prajabatan Rp 3.00.000 Per Calon Pegawai Negeri Sipil

CPNS.INFO - . Tim CPNS.INFO kali ini akan mengabarkan informasi dgn judul Biaya Prajabatan Rp 3.00.000 Per Calon Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat bagi masyarakat umum yang berminat untuk mengikuti ini. Perlu Pengunjung ketahui bahwa semua postingan yang berada di blog CPNS.INFO ini didapatkan dari berbagai sumber resmi seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan sumber terpercaya lainnya berkaitan informasi dan Seleksi . Bagi pengunjung blog CPNS.INFO ternyata judul postingan Biaya Prajabatan Rp 3.00.000 Per Calon Pegawai Negeri Sipil belum memenuhi keinginan, silahkan mengetikkan di kotak pencarian di atas judul postingan ini.

Biaya Prajabatan Rp 3.00.000 Per Calon Pegawai Negeri Sipil

PNS yang ada di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat mengeluhkan biaya untuk kegiatan pra jabatan yang akan dipungut Pemerintah Kabupaten Mamuju. Salah seorang PNS, EM, di Mamuju, mengatakan, Pemkab Mamuju akan memungut biaya bagi PNS di lingkungan Pemkab Mamuju yang akan mengikuti kegiatan pra jabatan pada tahun 2011 ini. Pemkab Mamuju melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju telah meminta pungutan biaya untuk kegiatan pra jabatan bagi para PNS golongan II dan III di lingkup Pemkab Mamuju yang sebelumnya dinyatakan lulus pada penerimaan CPNS tahun 2010 menjadi PNS.

"Besarnya pungutan yang dilakukan BKD Mamuju untuk para PNS yang akan mengikuti kegiatan pra jabatan sekitar Rp 2 juta bagi PNS golongan II dan sekitar Rp 3 juta bagi PNS golongan III," katanya.

EM, yang minta namanya diinisialkan karena takut diberikan sanksi atasannya ketika keberatan dengan pungutan biaya pra jabatan tersebut, mengatakan, PNS yang jumlahnya ratusan dan akan mengikuti kegiatan pra jabatan mengeluhkan adanya pungutan itu karena membebani mereka.

"Banyak kebutuhan hidup kami yang belum kami penuhi sementara harus membayar ongkos pra jabatan ini sehingga pungutan ini sangat kami anggap membebani kami," katanya.

Ia tidak mengetahui untuk apa pungutan biaya prajabatan tersebut karena menurutnya setiap kegiatan prajabatan itu telah memiliki anggaran sendiri dari pemerintah tanpa dipungut biaya kepada PNS yang akan mengikuti kegiatan itu.

"Setahu kami tidak ada pungutan untuk kegiatan prajabatan, namun sayannya ternyata pemerintah di Mamuju memungut biaya prajabatan tersebut tanpa alasan yang jelas," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah di Mamuju membatalkan pungutan biaya prajabatan para PNS karena hanya akan membebani kebutuhan ekonomi mereka.

"Kami minta agar pungutan biaya prajabatan PNS di Mamuju dibatalkan pemerintah, karena aturannya tidak jelas dan hanya akan membebani para PNS yang akan mengikuti kegiatan tersebut," katanya.

PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE


DISCLAIMER

1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

0 Response to "Biaya Prajabatan Rp 3.00.000 Per Calon Pegawai Negeri Sipil"