Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2010
Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Tahun Anggaran 2010
Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru pegawai
Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, Menteri Keuangan (Menkeu)
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 117/PMK.07/2010 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru pegawai Negeri Sipil
Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 dan
Permenkeu Nomor: 119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010. Kedua Permenkeu ini mulai berlaku
pada tanggal14 Juni 2010.
Dalam Permenkeu Nomor 117/PMK.07/20
PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE
DISCLAIMER
1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
0 Response to "Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2010"
Posting Komentar