Calo CPNS Ditangkap Polisi
Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil yang diduga terlibat praktik percaloan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2009.
“Pelaku berinisial SO (51), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus, ditangkap setelah salah seorang korbannya yang bernama Bambang Nurmanto (37), warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, mengadukan praktik percaloan CPNS ini ke polisi,” kata Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi di Kudus, Kamis (22/7/2010).
Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku mendatangi rumah Ma’ruf di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, 15 September 2009.
Di rumah tersebut, pelaku bertemu dengan beberapa korban lainnya, yakni Bambang Nurmanto, Nanik Widiyawati, dan Anita Fatmawati.
“Selanjutnya, pelaku menawarkan jasa kepada korban agar lolos seleksi CPNS di wilayah Kudus, dengan meminta korban menyerahkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga meminta korban mengumpulkan beberapa berkas, seperti KTP; kartu kesehatan; SKCK; ijazah SD, SMP, dan SMA; kartu kuning; pas foto; serta daftar riwayat hidup.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2009, korban yang bernama Bambang Nurmanto menyerahkan uang Rp 25 juta guna membayar fotokopi surat keputusan (SK). Adapun pada tanggal 31 Oktober 2009, Ma’ruf menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta guna membayar petikan SK atas nama Nanik Widiyawati.
“Setelah menunggu cukup lama, korban tidak juga diterima sebagai CPNS,” ujarnya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kudus pada Kamis lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Suwardi, pelaku mengaku ditipu juga oleh seseorang yang mengaku pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Katanya, pelaku ketemu dengan orang yang mengaku dari BKN hanya sekali, setelah itu tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Meski mengaku menjadi korban penipuan juga, kata Suwardi, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelaku sebagai sindikat atau sebagai kaki tangan orang lain.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni dua lembar kuitansi pembayaran dari kedua korban atas nama Bambang Burmanto dan Ma’ruf.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Wahyu Haryanti, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait hal itu, termasuk ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat (SMS)
PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE
DISCLAIMER
1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
1 Response to "Calo CPNS Ditangkap Polisi"
Mau mengabdi untuk negara aja bayar dgn uang puluhan juta.mau jd apa negara kita,,pantas indonesia gak maju..
Posting Komentar