Advertising

Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat

CPNS.INFO - . Tim CPNS.INFO kali ini akan mengabarkan informasi dgn judul Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat. Semoga bermanfaat bagi masyarakat umum yang berminat untuk mengikuti ini. Perlu Pengunjung ketahui bahwa semua postingan yang berada di blog CPNS.INFO ini didapatkan dari berbagai sumber resmi seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan sumber terpercaya lainnya berkaitan informasi dan Seleksi . Bagi pengunjung blog CPNS.INFO ternyata judul postingan Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat belum memenuhi keinginan, silahkan mengetikkan di kotak pencarian di atas judul postingan ini.

Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat

JAKARTA (RP) - Profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) terus ditingkatkan. Peningkatan ini tidak hanya berupa peningkatan kesejahteraan, tapi juga menyangkut dispilin sampai pemberian sanksi yang ketat.

Soal disipilin ini, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Disiplin yang mengatur pemberian sanksi hingga pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin.
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho, RPP Disiplin itu merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Katanya, pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.


Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila mangkir ngantor selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, gaji PNS akan distop apabila absen dua bulan terus menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar.
“Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji,” kata Ramli kemarin (9/1).
Dalam RPP Disiplin yang baru, PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksinya makin berat. “Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat,” tutur Ramli.
Mekanisme pemberian sanksi juga diatur di RPP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Atasan langsung pegawai bisa turun tangan. “Bahkan, kalau atasan langsung tak memberi sanksi, dia justru disanksi pejabat yang lebih tinggi,” tegas Ramli.
RPP itu, kata dia, mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. “Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini,” terangnya.
Meski begitu, peraturan itu tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat lebih tinggi. “Perlu pengawasan terus menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak,” katanya.
Saat ini, tuntutan terhadap PNS semakin tinggi. Masyarakat menuntut PNS bekerja lebih profesional, kinerja tinggi, dan akuntabel. Tidak hanya ngantor sebagai formalitas sambil menunggu gaji bulanan. “Ini tuntutan zaman. RPP ini dibuat agar orang bisa berubah sikap,” ucapnya.
Persiapan RPP, lanjut Ramli, sudah 90 persen. Berkas RPP saat ini sedang digodok di Departemen Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Setelah itu, berkas tersebut bakal dikembalikan ke Kemen PAN. “Kemudian, kami akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.(aga/dwi/jpnn)

PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE


DISCLAIMER

1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

0 Response to "Absen 50 Hari, PNS Langsung Dipecat"