CPNS Jadi Bendahara Panwaslu Kada Nisel
TELUKDALAM (Berita) : Bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kristian Jaya Lase, seharusnya diganti karena statusnya masih sebatas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menang pada Formasi Tahun 2009 lalu dari golongan dua. Hal ini adalah temuan sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Panwaslu Kada Kecamatan di Kantor Panwaslu Kada Kabupaten Nisel, (27/07).
“CPNS sebaiknya tidak diperbolehkan menjadi Bendahara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran Pendapatan Balanja Negara (APBN) sebelum mengikuti prajabatan sebagai syarat utama diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata salah seorang mantan Bendahara salah satu SKPD Kabupaten Nisel yang identitasnya tidak disebutkan.
Ia mengatakan bendahara Panwaslu Kada itu seharusnya PNS yang sudah berpengalaman atau setidaknya pernah mengikuti pelatihan tentang administrasi keuangan dan administrasi perkantoran selama ini karena dia akan mengelola dana APBD senilai Rp 3,5 Miliar. Bila sembarangan diangkat menjadi bendahara dapat memungkinkan terjadi penyalahgunaan keuangan daerah yang telah diposkan pada anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Sementara Ketua Panwaslu Kada Kabupaten Nisel, Ismael Dachi saat diminta tanggapannya tentang status Bendahara yang masih CPNS, (09/08), mengatakan itu tak jadi masalah. Semua Pegawai Sekretariat Panwaslu Kada tersebut adalah dari Bupati Nisel yang dianggap lebih mampu, katanya. (ws)
PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE
DISCLAIMER
1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
0 Response to "CPNS Jadi Bendahara Panwaslu Kada Nisel"
Posting Komentar