info Lowongan CPNS Kota Surakarta (Solo) 2009/2010 WALIKOTA SURAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor : 800/4230/2009
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
FORMASI TAHUN 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2880/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 328.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Informasi Lowongan CPNS Kota Surakarta (Solo) 2009 / 2010 untuk :
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Agama Islam SD — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SD — S.1 PAI TARBIYAH
- Guru Agama Kristen SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
- Guru Agama Kristen SD — S.1 THEOLOGI
- Guru Agama Katholik SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KATHOLIK
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PAI TARBIYAH
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 BAHASA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Geografi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Ekonomi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 SENI RUPA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMP — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Katholik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KATHOLIK
- Guru Agama Katholik SMP — S.1 THEOLOGI
- Guru Seni Karawitan SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI KARAWITAN
- Guru Seni Karawitan SMP — S.1 KARAWITAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 BAHASA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Geografi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ekonomi Akuntansi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PAI TARBIYAH
- Guru Agama Kristen SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
- Guru Agama Kristen SMK — S.1 THEOLOGI
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Matematika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA
- Guru Seni Musik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMK — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Bhs. Jepang SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JEPANG
- Guru Bhs. Jepang SMK — S.1 BAHASA JEPANG + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Multimedia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Multimedia SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MEKANIK
- Guru Teknik Mesin SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Tata Kecantikan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA RIAS
- Guru Tata Kecantikan SMK — S.1 TATA RIAS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Pendidikan Perhotelan SMK — S.1 PERHOTELAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Pendidikan Perhotelan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PERHOTELAN
- Guru IPA SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Akuntansi SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI THEATER
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TATA TEKNIK PENTAS
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 SENI TATA TEKNIK PENTAS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 SENI THEATER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Garmen SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA BUSANA
- Guru Seni Karawitan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI KARAWITAN
- Guru Seni Karawitan SMK — S.1 KARAWITAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Katholik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KATHOLIK
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi SMK — S.1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
- Dokter Umum — DOKTER UMUM
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Analis Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Analis Hukum — S.1 HUKUM
- Analis Kelembagaan dan Perijinan — S.1 HUKUM TATA NEGARA
- Auditor — S.1 AKUNTANSI
- Dokter Hewan — S.1 KEDOKTERAN HEWAN
- Pamong Budaya — S.1 ANTROPOLOGI BUDAYA ARKEOLOGI
- Pengawas Farmasi dan Makanan — S.1 ANALIS FARMASI MAKANAN
- Analis Pembangunan Daerah — S.1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 KOMUNIKASI MASSA
- Penyuluh Koperasi — S.1 SOSIAL POLITIK
- Penyuluh Pertanian — D-III PERTANIAN USAHA PERIKANAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN
- Penyuluh Peternakan — S.1 PETERNAKAN
- Teknisi Listrik — D-III TEKNIK LISTRIK
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Hubungan Masyarakat — D-III BAHASA INGGRIS
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Alat-Alat Berat — S.1 TEKNIK MESIN
- Analis Tata Praja — S.1 SASTRA INGGRIS
- Analis Tata Praja — S.1 HUKUM TATA NEGARA
- Analis Kimia — D-III KIMIA
- Penyuluh Pajak — D-III PERPAJAKAN
- Analis Perekonomian — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan / atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan ketentuan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja pada Instansi Pemerintah/lembaga swasta nasional berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ditunjukkan dengan Ijasah pendidikan dan Ijasah profesi/Akta Mengajar (bagi yang harus melampirkan) serta sertifikat keahlian, disertai transkrip nilai akademik yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
4. Sanggup membayar sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), bila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis dan/atau ujian wawacara, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,00;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
7. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
8. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polresta/Poltabes) setempat ;
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
11. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lain dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
(Untuk persyaratan nomor 5 s/d 13 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus ujian seleksi)
II. PERSYARATAN KHUSUS
Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 134 orang
B. Tenaga Kesehatan : 24 orang
C. Tenaga Teknis Lain : 40 orang
Jenis dan Jumlah Formasi, Syarat Pendidikan dan Jabatan, Kode Formasi serta Kode Jabatan sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI
Pendaftaran Melalui Pos
1. Calon pelamar yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan surat lamaran kepada WALIKOTA SURAKARTA dengan alamat PANITIA PENGADAAN CPNSD FORMASI 2009 KOTA SURAKARTA PO BOX CPNS KOTA SURAKARTA – SOLO 57100 dengan menggunakan layanan PERLAKUAN KHUSUS CPNS pada loket pelayanan khusus pelamar CPNS di seluruh Kantor Pos, pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 Cap Pos.
2. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung kepada Panitia/tidak melalui Kantor POS dan/atau dikirimkan sebelum dan sesudah tanggal Cap Pos sebagaimana ditentukan, dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
3. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Surakarta ditulis tangan sendiri pada kertas folio bergaris sesuai format yang telah ditentukan, tanpa materai dengan menuliskan data selengkap – lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama)
- Jenis Kelamin
- Tempat, Tanggal Lahir (ditulis Kab/Kota sesuai yang tertulis dalam Ijasah)
- Pendidikan/Jurusan Tahun Lulus
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Nomor Rumah, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Kode Pos)
- Nomor Telepon atau Handphone (HP) (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan Formasi yang dilamar (sesuai formasi yang dibutuhkan/dibuka dan pendidikan yang dipersyaratkan dan dimiliki pelamar)
(Surat lamaran sesuai format sebagaimana lampiran II Pengumuman ini)
4. Surat Lamaran dikirimkan dalam amplop tertutup ukuran 250 mm x 350 mm (tidak dilipat) dengan ditulis jenis dan kode formasi yang dilamar pada pojok kiri atas amplop disertai kelengkapan berkas sebagai berikut :
a. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah Pendidikan/STTB disertai Ijasah Profesi/Akta Mengajar (bagi yang harus melampirkan) sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk formasi yang dilamar (bukan ijasah sementara atau keterangan lulus atau bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy Transkip Nilai Akademik dan atau ujian negara yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran III Pengumuman ini).
b. Khusus Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis harus melampirkan Surat Tanda Register (STR) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
c. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di tingkat desa/kelurahan setempat.
d. Pas photo hitam putih terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm; menghadap ke depan, tanpa penutup kepala (topi/peci), tanpa penutup wajah dan tanpa kacamata sebanyak 4 lembar dengan dituliskan disebaliknya, nama dan alamat pelamar.
e. Fotocopy Sertifikat TOEFL Bahasa Inggris dengan nilai minimal 500 bagi pelamar yang berpendidikan S1 FKIP Bahasa Inggris/S1 Sastra Inggris, 420 bagi yang berpendidikan S1 (selain FKIP Bahasa Inggris/S1 Sastra Inggris) dan 400 bagi yang berpendidikan DIII, yang dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai ijin penyelenggaraan dan/atau terakreditasi pelaksanaan TOEFL, dilegalisir pejabat yang berwenang.
f. Surat pernyataan kesanggupan membayar sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis dan/ atau ujian wawacara, yang dibubuhi materai Rp. 6.000,00 (sesuai dengan formulir pada Lampiran VI Pengumuman ini).
g. Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
h. Melampirkan sampul/amplop balasan PERLAKUAN KHUSUS CPNS, selanjutnya ditulis nama dan alamat pelamar dengan lengkap disertai kode pos. Bagi yang tidak menyertakan amplop balasan Perlakuan Khusus CPNS dan alamat yang jelas, tidak akan dibalas. (Ketentuan amplop lamaran dan sampul/amplop balasan Perlakuan Khusus CPNS serta tata cara penulisannya sebagaimana Lampiran IV Pengumuman ini)
5. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
6. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi (MS) akan diberikan Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009 dan dinyatakan dapat mengikuti ujian seleksi. Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009 dikirimkan kepada pelamar melalui pos sesuai dengan alamat yang tercantum dalam amplop balasan.
7. Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) akan diberikan balasan berupa surat penjelasan.
V. TAHAPAN PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi (seleksi Tahap I), akan diundang untuk mengikuti seleksi Tahap II berupa Ujian tertulis, yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPU) 10.30 WIB
5. Istirahat
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPI) 13.00 WIB
Tempat : Akan dicantumkan di Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009
Materi : Tes Kompetensi Dasar yang terdiri atas :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2. Tes Potensi Individu (TPI), yang terdiri :
- Tes Bakat Skolastik (TBS).
- Tes Skala Kematangan (TSK).
(Materi dan unsur dari masing-masing jenis Tes Kompetensi Dasar sebagaimana Lampiran V Pengumuman ini)
Perlengkapan yang dibawa dan ketentuan pelaksanaan Ujian Tertulis :
1. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta ballpoint, dan alat tulis lain yang diperlukan.
3. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut diatas tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
5. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu.
6. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi selama mengikuti ujian.
2. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Tahap II (Ujian tertulis) akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009, dapat dilihat di : media massa, internet, dan papan pengumuman di Kantor Pemerintah Kota Surakarta. Pengumuman sebagaimana dimaksud sekaligus sebagai undangan untuk mengikuti seleksi Tahap III (Ujian Wawancara).
3. Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi Tahap II (Ujian tertulis) akan mengikuti seleksi selanjutnya Tahap III (Ujian Wawancara) yang akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 14 s/d 17 Desember 2009
Pukul : 08.00 s/d selesai
Tempat : Bale Tawangarum, Komplek Balaikota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta.
Pengumuman hasil Ujian Tahap III (Ujian Wawancara) dapat dilihat di : media massa, internet, dan papan pengumuman di Kantor Pemerintah Kota Surakarta.
VI. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT. Pos Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan/ atau pelamar yang dinyatakan lulus seleksi terbukti memberikan Keterangan atau data PALSU pada saat proses pendaftaran/pelamaran dan/atau ujian seleksi, dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Bagi setiap pelamar yang sudah melamar di Pemerintah Kota Surakarta tidak diperbolehkan melamar di instansi/daerah lain, apabila di kemudian hari diketahui melamar lebih dari satu atau lebih instansi/daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2009 Pemerintah Kota Surakarta tidak dapat diganggu gugat.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengadaan CPNSD Kota Surakarta Tahun 2009 dengan alamat, Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta (Komplek Balaikota Surakarta) Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta Telp. 0271-642020 pswt. 465, 466, 467, 468 Fax. 0271-638088 Email: bkdsolo@gmail.com.
WALIKOTA SURAKARTA
Ir. H. JOKO WIDODO
Informasi Lowongan Kerja CPNS Kota Surakarta, Solo 2009 / 2010 Download Formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/n6476n%20SURAKARTA.pdf
PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE
DISCLAIMER
1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
1 Response to "info Lowongan CPNS Kota Surakarta (Solo) 2009/2010 WALIKOTA SURAKARTA"
pembukaan lowongan CPNS tahun 2010-1011 kapan?
Posting Komentar